Biaya-biaya yang Perlu Kamu Ketahui saat Membeli Rumah atau Properti Lainnya

Tahukah kamu bahwa di samping harga rumah atau properti, kamu perlu membayar biaya-biaya lain saat pembelian? Biaya jual beli rumah ternyata ada macam-macam dan semuanya itu bahkan bisa mencapai 15% dari harga rumah yang tertera. Kalau rumah yang ingin kamu beli 300 juta, maka biaya-biaya tersebut bisa mencapai 45 juta. 

Hal ini tentu berpengaruh terhadap penganggaran untuk pembelian rumah and rencana keuanganmu ke depan. Tak perlu khawatir, yuk kenali berbagai macam biaya beli rumah supaya kamu bisa mengantisipasi dan mempersiapkannya dengan baik.

Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Meskipun sudah terdapat aplikasi gratis untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, toh banyak orang yang merasa kurang afdol kalau belum datang langsung ke kantor BPN setempat atau menggunakan jasa notaris. Kamu akan dikenakan biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar 50 ribu di BPN dan kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti sertifikat tanah, foto kpi ktp pemilik, form permohonan, dll. Biaya pengecekan melalui notaris tentu sangat bervariasi satu sama lain.

Biaya Akta Jual Beli(AJB)

Akta Jual Beli adalah dokumen terpenting dalam jual beli properti yang besarannya adalah satu persen dari harga jual rumah(bukan apraisal). Misalnya, anda ingin membeli rumah seharga 500 juta maka biaya AJB-nya menjadi minimal 5 juta rupiah. Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) yang bertanggung jawab mungkin akan meminta lebih dari itu.

Biaya Balik Nama

Biaya balik nama adalah biaya proses balik nama saat kamu membeli rumah dari individu/pemilik lain. Besarannya sekitar 2% dari nilai transaksi rumah tetapi bisa bervariasi sesuai dengan peraturan daerah setempat. Beberapa faktor yang dipertimbangkan termasuk  luas tanah, luas bangunan, dan lokasi. Jika menggunakan jasa PPAT maka anda perlu membayar maksimal satu persen dari harga properti. Di BPN biaya balik nama 0.001 x harga rumah, jadi misalnya propertinya berharga 500 juta, maka BBN-nya Rp 500.000,-.

Biaya Penerima Negara Bukan Pajak(PNBP)

Tambahan biaya pembelian rumah selanjutnya adalah PNBP yang besarannya adalah Rp 50.000 yang diatur dalam PP No 13 tahun 2010 tentang  Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak . Biasanya, PNBP dibayarkan sekaligus dengan Biaya Balik Nama di BPN.

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan(BPHTB)

BPHTB adalah tambahan biaya transaksi jual beli rumah yang dibebankan kepada penjual dan pembeli. Besarannya adalah lima persen dari Nilai Jual Obyek  Pajak(NJOP) atas tanah dan/atau bangunan yand diperjualbelikan. Misalnya, luas tanah 150 m2 dan and luas bangunan 120 m2 sedangkan harga tanah di daerah tersbut bernilai 1 juta per meter dan bangunan Rp 500.000,- per meter. Maka penghitungan NJOPnya menjadi begini: 150x 1.000.000 + 120x 500.000= Rp 210.000.000. Dengan demikian, BPHTB-nya menjadi 5% x Rp 210.000.000=10.500.000 yang akan dibebankan baik kepada pembeli atau penjual properti.

Biaya Honorarium Notaris

Biaya jasa notaris diatur dalam UU no.30 Tahun 2004 Pasal 36 yang mencakup nilai ekonomis dan sosiologis. Untuk nilai ekonomis, besarannya 2.5% untuk NJOP sampai Rp 100.000.000 atau 1.5% untuk JNOP sampai dengan Rp1.000.000.000 atau paling besar 1% untuk NJOP lebih dari 1.000.000.000. Perhitungan sosiologis bervariasi tergantung fungsi sosial dari obyek atau properti hingga Rp 5.000.000

Biaya Kredit Pemilikan Rumah(KPR)

Jika kamu membeli rumah dengan sistem KPR, maka kamu harus membayar biaya provisi dan adminstrasi yang dikenakan oleh bank. Biaya provisi mencakup komisi marketing KPR, pengurusan berkas, dll. Biaya administrasi mencakup keseluruhan proses pengajuan KPR termasuk pengurusan semua dokumen yang diperlukan. Bank pemberi pinjaman akan menggunakan biaya tersebut untuk membiayai segala hal yang diperlukan dalam prosesnya. Besaran biaya provisi biasanya satu persen dari harga apraisal rumah sedangkan biaya administrasi hingga 50%.

Jika artikel ini bermanfaat buatmu, jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-temanmu ya. Yuk gabung di grup Telegram kita buat informasi terbaru seputar properti. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *